Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang 2023

 Akhirnya setelah sekian lamaa, saya mulai hunting kembali tiket-tiket bersahabat yang bisa diburu untuk dibeli. Setelah berjalan menuju 3 tahun pandemi Corona (Covid-19) berlangsung, keadaan mulai sangat membaik dengan menurunnya kasus covid di seluruh dunia termasuk Indonesia dan banyak negara mulai membuka kembali perbatasannya untuk destinasi wisatawan asing.

Seiring hal tersebut, orang-orang Indonesia mulai banyak melakukan kembali perjalanan wisata ke berbagai penjuru dunia, seperti Eropa, Amerika, Korea, Jepang maupun negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Nah, untuk teman-teman yang mau kunjungan wisata ke Jepang sudah pasti membutuhkan visa untuk masuk ke negara tersebut. Untungnya untuk pemegang paspor elektronik Indonesia, kita hanya membutuhkan wisa waiver sebagai persyaratan izin masuk ke Jepang.

Visa waiver sendiri adalah visa khusus yang diberikan kepada para pemegang e-Paspor untuk dapat memasuki jepang dengan tujuan wisata, tanpa mesti mengajukan visa regular. Visa waiver berlaku selama maksimal 3 tahun atau selama masa paspor tersebut berlaku.

Pengurusan visa Jepang sendiri saat ini hanya bisa dilakukan melalui perwakilan yang mereka tunjuk, yaitu VFS Global (Japan Visa Aplication Center) yang juga menghandle pengurusan visa untuk Eropa, Australia dll. Jadi sudah tidak bisa urus visa Jepang di kedutaan ya gaes, kecuali untuk beberapa kota lain di Indonesia mungkin ada perwakilannya. Kantor VSF Global ada di Kuningan City Mall Jakarta Selatan, ada di lokasi lt. 1 dan lt. 2, dan untuk mengurus visa Jepang adanya di lt. 2 yah. 

Sekedar informasi, untuk pengurusan visa regular Jepang (paspor biasa) biayanya adalah sbb : Visa single entry : Rp 400.000, Visa multiple entry : Rp 800.000 dan Visa transit : Rp 90.000. Persyaratannya berupa dokumen-dokumen pelengkap seperti paspor, form pengajuan visa, pas foto terbaru, foto copy KTP, itinerary (rencana perjalanan), tiket dan juga rekening koran kalian. Cek informasi bikin visa regular silakan cek di sini.

Visa Waiver Jepang

Kembali ke pembuatan visa waiver, prosesnya cukup simpel dan mudah untuk para pemegang e-Paspor, di mana kita hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku dan form registrasi yang sudah di isi, download formnya di sini.

Proses berikutnya adalah menyerahkan kedua dokumen tersebut ke kantor Japan Visa Aplication Centar (VSF Global). Kalian bisa datang langsung ke Kuningan City atau mengatur janji jadwal datang. Untuk pengaturan jadwal pembuatan visa bisa cek disini

Waktu itu saya coba mengatur jadwal pesan janji temu untuk penyerahan dokumen melalui website VFS global tersebut, tapi ternyata penuh terus, akhirnya saya putuskan untuk datang langsung (walk in). Untuk jam operasionalnya adalah pk. 8.00 - 16.00 WIB. Saran saya, sampai lokasi di bawah jam 8 biar dapet nomor antri duluan karena orang lain juga datang lebih pagi. 

Nah, kalau tanpa perjanjian kita tinggal sampaikan kepada pak atau bu sekurity yang standby di pintu masuk VSF Global ini, bilang aja mau registrasi visa waiver Jepang, maka kalian akan dikasih nomor antri, dan tinggal tunggu dipanggil untuk masuk ke dalam.

Setelah masuk ke dalam, kita tinggal menunggu kembali antrian untuk ke loket pengecekan dokumen, dengarkan suara pengumuman atau cek nomer antri kalian di layar yang ada di sana ya. Pembayaran juga langsung di lakukan setelah pengecekan dokumen selesai di loket yang sama. Pake QRIS yaa untuk bayar langsungnya. Biaya pendaftaran visa waiver ini adalah Rp 121.000 per orang. Lalu akan di kasih bukti pembayaran dan jadwal tanggal pengambilan paspor kembali (kurang lebih 5 hari). Kita bisa pilih mau di ambil langsung atau dikirim lewat pos (extra charge).

Selesai deh. Saran saya kalau mau perpanjang paspor lagi, pilih aja paspor elektronik, lebih mahal dari paspor biasa, tapi mungkin akan lebih enak dalam pengurusan dokumen kelengkapan, ya seperti fasilitas waiver visa Jepang ini :)


Post a Comment

0 Comments